Tugas Pokok dan Fungsi Karang Taruna adalah :
Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, dan pemberdayaan sosial, serta diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan ...