Kampung KB dulunya berorientasi pada Keluarga Berencana dua anak cukup. Berbeda dengan saat ini KB lebih berorientasi pada Kampung Berkualitas. Adanya Inpres No 3 Tahun 2022 pandangan terhadap KB sudah bergeser dari kuantitas menjadi kualitas. Kampung Berkualitas yaitu sebagai satuan wilayah setingkat desa dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat.
Hal-hal yang harus disiapkan desa dalam pembentukan kampung KB yaitu pembentukan SK oleh kades, pembentukan kelompok tri bina ( BKB (Bina Keluarga Balita), BKR (Bina Keluarga Remaja), dan BKL (Bina Keluarga Lansia)), posyandu remaja, UPPKA, dan dibentuknya pokja kampung KB. Tujuan dari adanya sosialisasi kampung KB yaitu meningkatkan peran serta pemerintah dalam kehidupan masyarakat yang lebih berkualitas, meningkatkan KB modern aktif, meningkatkan ketahanan BKB, BKR, dan BKL, meningkatkan kesehatan masyarakat dan meningkatkan ketahanan ekonomi keluarga.