Tugas Pokok dan Fungsi Karang Taruna adalah :
- Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
- Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, dan pemberdayaan sosial, serta diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
- Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
- Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
DAFTAR NAMA PENGURUS KARANG TARUNA "GAGAK RIMANG"
MASA JABATAN 2020 s/d 2022
DESA JOHOGUNUNG KECAMATAN PANCUR KABUPATEN REMBANG
Surat Keputusan Kepala Desa Johogunung Nomor : 141/3/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 tentang Penetapan Pengurus KARANG TARUNA Desa Johogunung
JABATAN DALAM ORGANISASI | NAMA | ALAMAT |
KETUA | AGUS SETIAWAN |
JOHOGUNUNG RT. 03 RW. I |
WAKIL KETUA | AHMAD ROYKHUL ULUM | DK. DRUJU RT. 02 RW. II |
SEKRETARIS | SOFYAN DWI IRAWAN |
DK. DRUJU RT. 02 RW. II |
BENDAHARA | ACHMAD KHASAN | JOHOGUNUNG RT. 01 RW. I |
Seksi Agama | AHMAD HAKIM DWI P |
JOHOGUNUNG RT. 01 RW. I |
Seksi Olahraga | DIMAS ALDI P | JOHOGUNUNG RT. 01 RW. I |
Seksi Keamanan | MARLAN | JOHOGUNUNG RT. 01 RW. I |
Seksi Kesenian | MARIYONO | JOHOGUNUNG RT. 01 RW. I |