Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LKMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LKMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LPMD
MASA JABATAN 2020 s/d 2026
DESA JOHOGUNUNG KECAMATAN PANCUR KABUPATEN REMBANG
Surat Keputusan Kepala Desa Johogunung Nomor : …………… tanggal …….. Januari 2020 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
1 |
KETUA |
ISTONO |
RT. 01 RW.01 |
2 |
WAKIL KETUA |
SUJATMIKO |
RT. 01 RW. 01 |
3 |
SEKRETARIS |
MUSLIKAH |
RT. 03 RW. 01 |
4 |
BENDAHARA |
USWATUN KHASANAH |
RT. 02 RW. 02 |
5 |
BIDANG PENDIDIKAN,PEMUDA,OLAHRAGA DAN KESENIAN |
ASROFI |
RT. 02 RW. 01 |
6 |
BIDANG KESEHATAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN |
SULISTYOWATI |
RT. 01 RW. 01 |
7 |
BIDANG PERLINDUNGAN MASYARAKAT DAN KESATUAN BANGSA |
JASMANI |
RT. 01 RW. 01 |
8 |
BIDANG KEAMANAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT |
SAKUR |
RT. 02 RW. 02 |
9 |
BIDANG EKONOMI DAN PEMBANGUNAN |
ISTIQOMAH |
RT. 01 RW. 02 |