Review penyusunan RPJMDes sebagai wujud transparasi adanya UU Desa No 3 Tahun 2024 tentang masa jabatan kades terbaru selama 8 tahun setelah dilantik. Sebelumnya desa sudah melakukan RPJMDes untuk program pembangunan 6 tahun sesuai masa jabatan kades yang tertera dalam UU Desa No 6 Tahun 2014. Sehingga kades dan masyarakat desa wajib melakukan review RPJMDEes untuk penambahan program pembangunan sesuai masa jabatan kades terbaru. Review penyusunan RPJMDes akan disesuaikan dengan visi misi dalam program pembangunan desa.
Penyusunan RPJMDes dilakukan di balaidesa johogunung pada tanggal 24 Oktober 2024. Acara tersebut dihadiri oleh kasi binwas pancur (Janarko, S.E) dan pendamping desa (M. Fathoni, S.Pd) serta tokoh masyarakat seperti RT, RW, Bidan desa, kader, guru PAUD, karang taruna dan PKK. Masing-masing RT menyampaikan usulan pembangunan desa di wilayahnya, bidang lainnya juga mengusulkan pembangunan sesuai bidangnya seperti kesehatan dan pendidikan. Semua usulan ditampung namun pembangunan desa itu akan disesuaikan dengan anggaran desa.