JOHOGUNUNG - Prinsip transparan berarti tidak ada yang disembunyikan dari masyarakat Desa, kemudahan dalam mengakses informasi, memberikan informasi secara benar, baik dalam hal materi permusyawaratan atau anggaran. Masyarakat Desa juga berhak untuk tahu pengelolaan keuangan Desa, dari penganggaran pengalokasian, dan penggunaan keuangan Desa.
Salah satu asas penyelenggaran pemerintahan Desa menurut ketentuan Pasal 24 huruf d undang-undang nomer 6 tahun 2014 tentang desa adalah keterbukaan, Yang dimaksud dengan “keterbukaan” adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah Desa Johogunung Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang melakukan pemasangan infografis tentang Realisasi Anggaran Pendapatan Dan belanja Desa Tahun 2020 dan Anggaran pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2021 di beberapa Tempat Strategis, adapun tujuan pemasangan atau pempublikasian ini menurut Kepala Desa Mohamat Kurneo adalah untuk mewujudkan transparasi public tentang realisasi anggaran desa pada tahun anggaran 2020 dan publikasi anggaran pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2021, jadi masyarakat dapat melihat dan mengawal secara langsung apa yang sudah dilaksanakan dan yang akan dilaksanakan, masyarakat harus tahu itu, imbuhnya.
Kepala Desa juga menyampaikan bahwa Pemerintah Desa selalu terbuka dan siap memberikan permohonan informasi asal sesuai dengan prosedur dan tata cara yang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi nomer 1 tahun 2018 Tentang standar Layanan Informasi Publik desa, Jadi semua ada prosedurnya.